Minggu, 05 Juni 2011

DASAR DAN TUJUAN

Mengapa Spectrum Frekuensi Radio di Indonesia harus dikelola ? Berdasarkan survey di lapangan masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti sebenarnya penggunaan spectrum frekuensi radio tersebut sehingga cenderung mengarah penyalahgunaan, pelanggaran penggunaan frekuensi tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sungguh sangat dilematis melihat kondisi penggunaan frekuensi yang amburadul sarat dengan berbagai kepentingan dan mengabaikan kepentingan umum serta menggunakan frekuensi seenaknya sendiri seolah-olah frekuensi tersebut warisan nenek moyang. Dengan kondisi penyalahgunaan – penyalahgunaan dan semacamnya kalau tidak segera dikendalikan akan berakibat fatal. Padahal tidak seharusnya demikian anggapan itu, justru sebaliknya patut kita hindari anggapan-anggapan seperti itu. Untuk itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah menata kembali dalam rangka penertiban penggunaan gelombang frekuensi secara teratur dengan mensosialisasikan Undang Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang kemudian diteruskan dengan PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penegasan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan dasar inilah memudahkan pemerintah untuk mengadakan kontrol penggunaan gelombang frekuensi.

Sudah barang tentu spectrum frekuensi radio harus dikelola oleh pemerintah adalah merupakan aset sumber daya alam yang sangat langka keberadaannya. Adapun Spectrum Frekuensi Radio dikelola adalah :

  1. Spectrum Frekuensi Radio merupakan SDA yang terbatas dan langka
  2. Spectrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya yang memiliki ciri-ciri perambatan yang tidak mengenal batas wilayah ataupun Negara
  3. Perkembangan tehnologi komunikasi radio sangat pesat
  4. Spectrum Frekuensi Radio memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari seperti :
    1. Kepentingan bisnis
    2. Komunikasi, Penyiaran dan Hiburan
    3. Transportasi darat, laut dan udara
    4. Marabahaya, Keselamatan, SAR dan Darurat
    5. Riset
    6. Militer.

Dalam rangka penertiban penggunaan spectrum frekuensi radio secara luas dan efektif pengelolaannya maka pemerintah di dalam penyelenggaraannya selalu mengadakan kontrol bagi pengguna frekuensi agar tidak saling mengganggu. Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio sesuai dengan Undang Undan Nomor 36/1999 adalah : Wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian Wajib dikenakan biaya penggunaan frekuensi yang didasarkan jenis dan lebar pita frekuensi.

Begitu pula bagi para pengguna frekuensi yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No.36/1999 :

1.Pasal 47 : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
2.Pasal 48 : Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
3.Pasal 58 : Alat dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, pasal 48, pasal 52 atau pasal 56 dirampas untuk Negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
RayManCom